Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

PP NO.24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK

Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.  https://drive.google.com/open?id=1MYUNChmhsyfJjJ4tVQlv8aW6ZALdBtQf Ditegaskan dalam PP ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non perseorangan. Perizinan Berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya. “Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaim...

IMPLEMENTASI TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK (OSS)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Hadir sejumlah menteri dalam peluncuran tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menpan RB, Menteri Pariwisata, Menteri ATR, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala BKPM, Gubernur BI, Ketua OJK dan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden. Peluncuran OSS ini merupakan tindak lanjut dari ditanda tanganinnya PP №24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Konsep yang dikembangkan di dalam OSS ini yaitu integrasi pelayanan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah secara online. Tujuan utamanya tentu untuk mempermudah pelayanan perizinan sehingga mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan berusaha. Hadirnya OSS menjawab permasalahan perizinan selama ini tentang lambatnya pelayanan perizinan diberbagai daerah di Indonesia. Se...