IMPLEMENTASI TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK (OSS)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Hadir sejumlah menteri dalam peluncuran tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menpan RB, Menteri Pariwisata, Menteri ATR, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala BKPM, Gubernur BI, Ketua OJK dan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden.
Peluncuran OSS ini merupakan tindak lanjut dari ditanda tanganinnya PP №24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Konsep yang dikembangkan di dalam OSS ini yaitu integrasi pelayanan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah secara online. Tujuan utamanya tentu untuk mempermudah pelayanan perizinan sehingga mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan berusaha. Hadirnya OSS menjawab permasalahan perizinan selama ini tentang lambatnya pelayanan perizinan diberbagai daerah di Indonesia. Sebenarnya pemerintah telah memiliki kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang wajib diselenggarakan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat perizinan. Menteri dan Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota bahkan telah melimpahkan kewenangan perizinannya kepada PTSP (re : Kepala BKPM dan Kepala DPMPTSP). Pelayanan secara onlinepun telah diterapkan menggunakan SPIPISE BKPM yang dapat diakses melalui https://online-spipise.bkpm.go.id. Namun pelayanan yang masih belum sinkron antara pemerintah pusat dan daerah masih mempersulit investor untuk mengurus perizinan. Ketika PTSP pusat telah memberikan pelayanan optimal, nyatanya investor masih harus datang ke daerah meminta izin yang menjadi kewenangan daerah dan belum semua daerah memiliki kualitas PTSP yang diharapkan. Inilah yang membuat pemerintah pusat melalui Kemenko Bidang Perekonomian bergerak cepat dengan meluncurkan OSS.
IMPLEMENTASI PP NO.24 TAHUN2018
Komentar
Posting Komentar